Tongkang angkutan batubara dari Das Barito (Foto : SBBO) |
Keinginan investor untuk menanamkan modalnya di
Kalteng dalam bidang pertambangan, semakin tahun terus mengalami
peningkatan. Melihat ini, DPRD Kalteng meminta agar perusahaan
pertambangan yang ada di Kalteng memerhatikan kondisi lungkungan.
Menurut
anggota Komisi B DPRD Kalteng Kamaruddin Hadi, tidak ada larangan untuk
mengembangkan pertambangan, sepanjang untuk kemajuan dan kemaslahatan
umat manusia. Namun, jangan sampai pertambangan justru mendatangkan
kerusakan pada lingkungan sekitar. Untuk itulah ia meminta kehadiran
perusahaan pertambangan yang ada sekarang ini tetap ramah lingkungan.
"Lingkungan
kita sekarang ini sudah cukup rusak dan hampir terjadi merata di semua
kabupaten/kota di Kalteng. Untuk itu kita meminta, perusahaan perkebunan
tetap memerhatikan kondisi di lingkungan sekitar,” kata Haji Tuat,
sapaan akrab Kamaruddin Hadi, pekan kemarin.
Legislator
senior dari Partai Persatuan Pembangun (PPP) ini juga mengatakan,
kerusakan lingkungan yang terjadi sekarang ini, disebabkan karena
minimnya tanggung jawab moral dari pemilik serta pengelola perusahaan
pertambangan. Bahkan berdasarkan reses serta kunjungan kerja yang sering
mereka laksanakan, berbagai eksplorasi terhadap sumber daya alam
dilakukan secara berlebihan dan dan hal itu mempunyai potensi besar yang
dapat menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan.
Dalam
undang-undang pun, kata dia, ditetapkan bahwa bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya, termasuk tambang, dikelola sepenuhnya
untuk kepentingan rakyat. Hanya saja, ia mengingatkan proses penggalian
tambang ini jangan sampai menjadi momok kerusakan bagi lingkungan.
“Pengelolaan pertambangan harus dilakukan sesuai aturan, sehingga dapat
membawa kesejahteraan bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga
meminta pengelolaan pertambangan bisa dilakukan secara terprogram,
terencana, dan terkendali. Mulai dari penggalian hingga limbahnya dapat
dikelola secara baik, sehingga kerusakan lingkungan dapat dihindari.
Sebab, selama ini sering terjadi kebocoran penambungan limbah di
beberapa daerah, baik oleh perusahaan pertambangan maupun perkebunan. sgh (Sumber : Harian Umum Tabengan)