Low

DIPERTANYAKAN KELANJUTAN TEMUAN BPK RI TENTANG DUGAAN PENYIMPANGAN APBD BARITO UTARA 2007



Muara Teweh, SBO,- Hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap pertanggung jawaban APBD Kabupaten Barito Utara terdapat salah satu kegiatan yang diduga atau terindikasi terjadi penyimpangan atau  ada sedikit "berbau" tindak pidana korupsi ternyata hingga kini masih belum ada proses hukumnya, sehingga walaupun kasus tersebut sudah berlalu enam tahun, namun masih dipertanyakan oleh sejumlah kalangan "anti korupsi" di Kalimantan Tengah..
Melalui sebuah laporan resmi lembaga itu yang bertajuk “ LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM KERANGKA PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN ANGGARAN 2007”,  pada  kegiatan Promosi Budaya, Pariwisata, Investasi dan Business Meeting di Wellington Selandia Baru telah terjadi penyimpangan berupa perjalanan dinas keluar negeri dan pembayaran uang saku fiktif.
Disebutkan, berdasarkan SK Bupati Barito Utara Nomor 188.45/ /2007 Tanggal 22 Oktober 2007 tentang Pembentukan Tim Barito Utara mengikuti Kegiatan Promosi Budaya Pariwisata investasi dan Business Meeting di Wellington Selandia Baru Tahun 2007 bahwa peserta yang mengikuti kegiatan di luar negeri tersebut berjumlah 31 orang, terdiri dari sejumlah pejabat, anggota DPRD dan beberapa orang seniman.

Menurut temuan BPK tersebut, dari peserta 31 orang tersebut ternyata hanya 28 orang saja yang ikut ke Selandia Baru dan tiga orang lainnya tidak ikut, mereka adalah Wakil Kepala Dinas Parsenibud Provinsi Kalteng, Pimpinan DPRD Barito Utara dan salah seorang anggota DPRD Barito Utara, 
Sayangnya laporan BPK tadi tidak mengungkapkan, alasan tidak ikutnya tiga orang anggota tim tadi, namun yang jelas bagi pimpinan dan anggota DPRD sangat tipis tingkat urgensinya dengan kegiatan promosi budaya pertemuan bisnis dimaksud. Diduga hal inilah yang menyebabkan kedua orang wakil rakyat tadi urung berangkat bersama tim bentukan Bupati Achmad Yuliansyah tersebut.
Sungguhpun demikian, menurut hasil pemeriksaan BPK terhadap kasus ini terdapat keikutsertaan tujuh orang yang tidak ada kaitannya dngan kegiatan tersebut, sehingga memboroskan keuangan daerah kurang lebih sebesar Rp. 265.146.000,-, yaitu tujuh orang peserta dikalikan alokasi dana setiap orang Rp. 37.878.000,-.
Sebuah situs Barito Utara News pernah mempublikasikan kasus ini menyebutkan, bahwa untuk memastikan keikutsetaan para peserta pihak BPK RI telah melakukan wawancara melalui telepon pada tanggal 15 Mei 2008 silam dengan sejumlah orang yang berkompoten dalam tim tersebut, baik mereka yang tinggal di Palangka Raya maupun Muara Teweh.
Sementara itu, juga menurut blog  Barito Utara News,  berdasarkan pemeriksaan atas bukti penerimaan uang saku ,diketahui bahwa yang menandatangani penerimaan uang saku masing-masing sebesar Rp2.000.000,00 sejumlah 29 orang, termasuk yang Drs Kardinal akan tetapi berdasarkan hasil wawancara dengan Kardinal yang pada saat itu masih menjabat sebagai Wakil Kepala Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Provinsi Kalimantan Tengah) pada tanggal 17 Mei 2008 di Kantor Perwakilan BPK RI di Palangka Raya menyatakan bahwa Ia tidak pernah menerima uang saku dan tidak pernah menandatangani bukti penerimaan uang tersebut, hal ini dapat dibuktikan dengan spicemen tanda tangan yang tercantum dalam bukti penerimaan uang saku dengan yang tercantum di KTP yang bersangkutan memang berbeda.
Terhadap temuan BPK dimaksud, dalam laporan tadi juga disebutkan, BPK memerintahkan kepada Bupati Barito Utara yang menjabat saat itu untuk menegur, menginstruksikan, meminta pertanggungjawaban dan menyetor kerugian keuangan daerah sebesar temuan lembaga pengawas tersebut.
Sejumlah kalangan mempertanyakan kelanjutan temuan BPK dimaksud, apakah sudah ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan dengan menyetor kembali uang Negara yang terlanjur mereka terima ke Kas Negara sesuai rekomendasi BPK, kemudian apakah kasus ini hanya selesai sampai disitu saja, tidak ada lagi proses hukumnya. (j/1).
Sumber :
WWW.BPK.go.id

DILAPORKAN WARGA ANGKUTAN ALAT BERAT MERUSAK JALAN NEGARA



Malawaken, SEBAR,- Angkutan mobilisasi alat berat melintasi ruas jalan negara antara Desa Malawaken dengan Kelurahan Jambu Kecamantan Teweh Baru Barito Utara Kalimantan Tengah dilaporkan warga kepada Dinas Perhubungan setempat, karena telah merusak salah satu box pada ruas jalan tersebut.
Kondisi Box jalan negara yang rusak
Menurut Sahnudin (35 th) warga kepada SEBAR, ia melaporkan kasus ini karena akibat kerusakan jalan tersebut sangat membahayakan para pengguna jalan, terutama anak-anak sekolah yang setiap hari melintasi ruas jalan tadi.
Lebih lanjut menurut warga desa Malawaken itu, kerusakan yang terjadi adalah pada salah satu box pecah dan menyebabkan sebagian permukaan jalan anjolok dan longsor. Hal ini menyebabkan jalan menjadi sempit dan membahayakan kendaran yang melintasinya.
Menurut warga tersebut, kerusakan jalan yang terjadi tadi kuat dugaan akibat mobilisasi alat berat milik PT TI kontraktor tambang dan pembangunan infrastruktur PT TP yang memiliki konsensi tambang batubara di Kecamatan Lahei.
Laporan yang ia sampaikan Kamis (19/6) kemarin, ia tembuskan juga kepada Dinas Pekerjaan Umum, Lurah Kelurahan Jambu, PT Liman Bangun Perkasa (Red,- Kontrakan Proyek Peningkatan Jalan tersebut) dan ketua BPD Desa Malawaken dan laporan itu ia buat menurut Sahnudin merupakan rasa keperduliannya sebagai warga pengguna jalan.
Sahnudin mengharapkan, laporannya segera mendapat perhatian dari instansi terkait agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan menimpa warga pemakai jalan negara, sebab Sahnudin sangat khawatir kerusakan jalan tadi berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Menurut pemantauan media ini dilapangan, ruas jalan yang kini mengalami kerusakan dimaksud adalah ruas jalan yang baru saja diperbaiki menggunakan dana APBN melalui proyek peningkatan jalan yang ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (*.*).