DIPERTANYAKAN KELANJUTAN TEMUAN BPK RI TENTANG DUGAAN PENYIMPANGAN APBD BARITO UTARA 2007
Muara Teweh, SBO,- Hasil temuan Badan Pemeriksaan
Keuangan ( BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap pertanggung jawaban APBD Kabupaten
Barito Utara terdapat salah satu kegiatan yang diduga atau terindikasi terjadi
penyimpangan atau ada sedikit "berbau" tindak pidana
korupsi ternyata hingga kini masih belum ada proses hukumnya, sehingga
walaupun kasus tersebut sudah berlalu enam tahun, namun masih
dipertanyakan oleh sejumlah kalangan "anti korupsi" di Kalimantan
Tengah..
Melalui
sebuah laporan resmi lembaga itu yang bertajuk “ LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN DALAM KERANGKA PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH
KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN ANGGARAN 2007”, pada kegiatan
Promosi Budaya, Pariwisata, Investasi dan Business Meeting di Wellington
Selandia Baru telah terjadi penyimpangan berupa perjalanan dinas keluar negeri dan
pembayaran uang saku fiktif.
Disebutkan,
berdasarkan SK Bupati Barito Utara Nomor 188.45/ /2007 Tanggal 22 Oktober 2007
tentang Pembentukan Tim Barito Utara mengikuti Kegiatan Promosi Budaya
Pariwisata investasi dan Business Meeting di Wellington Selandia Baru Tahun
2007 bahwa peserta yang mengikuti kegiatan di luar negeri tersebut berjumlah 31
orang, terdiri dari sejumlah pejabat, anggota DPRD dan beberapa orang seniman.
Menurut temuan BPK
tersebut, dari peserta 31 orang tersebut ternyata hanya 28 orang saja yang ikut
ke Selandia Baru dan tiga orang lainnya tidak ikut, mereka adalah Wakil Kepala
Dinas Parsenibud Provinsi Kalteng, Pimpinan DPRD Barito Utara dan salah seorang
anggota DPRD Barito Utara,
Sayangnya laporan BPK
tadi tidak mengungkapkan, alasan tidak ikutnya tiga orang anggota tim tadi,
namun yang jelas bagi pimpinan dan anggota DPRD sangat tipis tingkat urgensinya
dengan kegiatan promosi budaya pertemuan bisnis dimaksud. Diduga hal inilah
yang menyebabkan kedua orang wakil rakyat tadi urung berangkat bersama tim
bentukan Bupati Achmad Yuliansyah tersebut.
Sungguhpun demikian, menurut
hasil pemeriksaan BPK terhadap kasus ini terdapat keikutsertaan tujuh orang
yang tidak ada kaitannya dngan kegiatan tersebut, sehingga memboroskan keuangan
daerah kurang lebih sebesar Rp. 265.146.000,-, yaitu tujuh orang peserta
dikalikan alokasi dana setiap orang Rp. 37.878.000,-.
Sebuah situs Barito
Utara News pernah mempublikasikan kasus ini menyebutkan, bahwa untuk
memastikan keikutsetaan para peserta pihak BPK RI telah melakukan wawancara
melalui telepon pada tanggal 15 Mei 2008 silam dengan sejumlah orang yang
berkompoten dalam tim tersebut, baik mereka yang tinggal di Palangka Raya
maupun Muara Teweh.
Sementara itu, juga menurut blog Barito Utara News, berdasarkan
pemeriksaan atas bukti penerimaan uang saku ,diketahui bahwa yang
menandatangani penerimaan uang saku masing-masing sebesar Rp2.000.000,00
sejumlah 29 orang, termasuk yang Drs Kardinal akan tetapi berdasarkan hasil
wawancara dengan Kardinal yang pada saat itu masih menjabat sebagai Wakil
Kepala Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Provinsi Kalimantan Tengah) pada
tanggal 17 Mei 2008 di Kantor Perwakilan BPK RI di Palangka Raya menyatakan
bahwa Ia tidak pernah menerima uang saku dan tidak pernah menandatangani bukti
penerimaan uang tersebut, hal ini dapat dibuktikan dengan spicemen tanda tangan
yang tercantum dalam bukti penerimaan uang saku dengan yang tercantum di KTP yang
bersangkutan memang berbeda.
Terhadap temuan BPK
dimaksud, dalam laporan tadi juga disebutkan, BPK memerintahkan kepada Bupati Barito
Utara yang menjabat saat itu untuk menegur, menginstruksikan, meminta
pertanggungjawaban dan menyetor kerugian keuangan daerah sebesar temuan lembaga
pengawas tersebut.
Sejumlah kalangan
mempertanyakan kelanjutan temuan BPK dimaksud, apakah sudah ditindaklanjuti
oleh yang bersangkutan dengan menyetor kembali uang Negara yang terlanjur
mereka terima ke Kas Negara sesuai rekomendasi BPK, kemudian apakah kasus ini
hanya selesai sampai disitu saja, tidak ada lagi proses hukumnya. (j/1).
Sumber :
WWW.BPK.go.id
DILAPORKAN WARGA ANGKUTAN ALAT BERAT MERUSAK JALAN NEGARA
Malawaken, SEBAR,- Angkutan mobilisasi alat
berat melintasi ruas jalan negara antara Desa Malawaken dengan Kelurahan Jambu
Kecamantan Teweh Baru Barito Utara Kalimantan Tengah dilaporkan warga kepada
Dinas Perhubungan setempat, karena telah merusak salah satu box pada ruas jalan
tersebut.
Kondisi Box jalan negara yang rusak |
Menurut Sahnudin (35 th) warga kepada SEBAR, ia melaporkan
kasus ini karena akibat kerusakan jalan tersebut sangat membahayakan para
pengguna jalan, terutama anak-anak sekolah yang setiap hari melintasi ruas
jalan tadi.
Lebih lanjut menurut warga desa Malawaken itu, kerusakan
yang terjadi adalah pada salah satu box pecah dan menyebabkan sebagian permukaan
jalan anjolok dan longsor. Hal ini menyebabkan jalan menjadi sempit dan
membahayakan kendaran yang melintasinya.
Menurut warga tersebut, kerusakan jalan yang terjadi tadi
kuat dugaan akibat mobilisasi alat berat milik PT TI kontraktor tambang dan
pembangunan infrastruktur PT TP yang memiliki konsensi tambang batubara di
Kecamatan Lahei.
Laporan yang ia sampaikan Kamis (19/6) kemarin, ia tembuskan
juga kepada Dinas Pekerjaan Umum, Lurah Kelurahan Jambu, PT Liman Bangun
Perkasa (Red,- Kontrakan Proyek Peningkatan Jalan tersebut) dan ketua BPD Desa
Malawaken dan laporan itu ia buat menurut Sahnudin merupakan rasa
keperduliannya sebagai warga pengguna jalan.
Sahnudin mengharapkan, laporannya segera mendapat perhatian
dari instansi terkait agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan menimpa
warga pemakai jalan negara, sebab Sahnudin sangat khawatir kerusakan jalan tadi
berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Menurut pemantauan media ini dilapangan, ruas jalan yang kini mengalami
kerusakan dimaksud adalah ruas jalan yang baru saja diperbaiki menggunakan dana
APBN melalui proyek peningkatan jalan yang ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum
Provinsi Kalimantan Tengah (*.*).