Rapat terbatas tersebut membahas gugatan sengketa lahan antara warga bernama Bioyo dan Markuisi asal desa Hajak terhadap Perusahaan besar Sawit PT antang Ganda Utama. Kedua warga tersebut menggugat secara adat Perusahaan tersebut lantaran mereka merasa tidak pernah menjual lahan kepada Perusahaan tersebut. Sementara menurut pihak Perusahaan mereka mengelola lahan seluas kurang lebih 18 Ha tersebut karena6 sudah membelinya sepuluh tahun lalu. Data Dan dokumen Transaksi tersebut lengkap dan sah. Siapa oknum yang tega menjual lahan orang lain tersebut?. Nampaknya tidak lama lagi bakal terungkap. DAD berupaya menyelesaikan kasus ini secara adil.(jn).