LSM dan warga memprotes kelangkaan BBM |
Dijelaskan Rody, ketentuan tersebut merupakan tuntutan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, mekanismenya pendaftarannya adalah untuk Ormas dan LSM ditingkat pusat harus mendaftarkan diri pada Dirjen Kesbangpol di Jakarta, sementara untuk Ormas dan LSM ditingkat provinsi harus mendaftar pada Badan Kesbangpol Provinsi, sementara untuk Ormas dan LSM tingkat kabupaten/kota harus mendaftar pada Badan Kesbangpol Kabupaten/kota setempat.
Ditambahkannya, sebagai tanda sudah melakukan pendaftaran pemerintah memberikan tanda daftar kepada masingmasing Ormas dan LSM yang bersangkutan, sehingga Ormas dan LSM tadi diakui pemerintah keberadaanya.
Hal ini penting bagi Ormas ataupun LSM, terutama dalam rangka kerjasama dengan pemerintah, baik pusat, provinsi maupun tingkat kabupaten/kota, hanya Ormas dan LSM yang terdaftar saja yang mendapat kesempatan kerjasama ataupun bantuan dana untuk kegiatan mereka dari pemerintah.
Kehadiran Rody pada acara sosialisasi dan pembinaan Ormas, Organisasi Profesi dan LSM yang digelar Badan Kesbangpol Kabupaten Barito Utara tersebut adalah sebagai pemateri Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 Tentang Ormas yang diikuti oleh puluhan pimpinan Ormas, Organisasi Profesi dan LSM se-Barito Utara.(j/1)