Rapat terbatas tersebut membahas gugatan sengketa lahan antara warga bernama Bioyo dan Markuisi asal desa Hajak terhadap Perusahaan besar Sawit PT antang Ganda Utama. Kedua warga tersebut menggugat secara adat Perusahaan tersebut lantaran mereka merasa tidak pernah menjual lahan kepada Perusahaan tersebut. Sementara menurut pihak Perusahaan mereka mengelola lahan seluas kurang lebih 18 Ha tersebut karena6 sudah membelinya sepuluh tahun lalu. Data Dan dokumen Transaksi tersebut lengkap dan sah. Siapa oknum yang tega menjual lahan orang lain tersebut?. Nampaknya tidak lama lagi bakal terungkap. DAD berupaya menyelesaikan kasus ini secara adil.(jn).
Jumat, 25 Mei 2018
Sabtu, 19 Mei 2018
DAD TURUN KE LOKASI SENGKETA LAHAN
Muara Teweh, SBO, Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara Kalteng turun langsung ke lahan sengketa antara Uber dk dll yang tergabung dalam Kelompok USBIS dengan PT Asmin Bara Baronang (PT ABB) di km 36,5 s/d km 38,5 Sungai Sepasang desa Lemo I Kecamatan Teweh Tengah Barito Utara, Kamis (18/5).
Tim DAD Barito Utara dipimpin langsung oleh ketua DAD Barito Utara itu turun ke lokasi sengketa untuk memastikan adanya kesesuaian fakta lapangan dengan SKTA yang dimilki oleh Uber DK disamping itu tim ini juga mengumpul dokumen yang dijadikan dasar Pembayaran tali asih oleh PT ABB kepada Bidu yang digugat oleh Uber DK dkk melalui DAD Provinsi Kalteng. Hasil tim ini akan disampaikan kepada DAD Kalteng untuk bahan pertimbangan dalam menangani kasus ini. (jn)
Langganan:
Postingan (Atom)